Askrindo Fokuskan Pelatihan pada Penguatan Metode Mengajar Anak ABK
1 min read

Askrindo Fokuskan Pelatihan pada Penguatan Metode Mengajar Anak ABK

Jakarta, 2 Mei 2025 – Menyambut Hari Pendidikan Nasional, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), mengadakan pelatihan terapi perilaku untuk guru PAUD se-Jabodetabek yang menangani Anak Berkebutuhan Khusus (ABK). Pelatihan yang berlangsung di Bekasi ini difokuskan pada penguatan metode pengajaran yang lebih adaptif dan efektif.

Syafruddin, Sekretaris Perusahaan Askrindo, menegaskan bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan yang difokuskan pada sektor pendidikan.
“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan. Di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” ujar Syafruddin.

Ia mengungkapkan bahwa tantangan dalam mendidik ABK masih besar, terutama karena keterbatasan lembaga pendidikan yang mampu mengakomodasi kebutuhan mereka.
“Saat ini melihat banyak Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA, para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara segregasi/pemisahan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu, SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambahnya.

Askrindo berharap pelatihan ini dapat menjadi katalisator bagi guru untuk menciptakan lingkungan belajar yang ramah dan inklusif bagi semua anak.

Kegiatan ini juga mendukung implementasi Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB), termasuk akses pendidikan berkualitas dan pemerataan hak belajar bagi setiap anak. “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan,” tutup Syafruddin. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *