
Dukung Inklusi, Askrindo Gelar Pelatihan untuk Pendidik ABK
Jakarta, 2 Mei 2025 – Dalam memperingati Hari Pendidikan Nasional, PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo), bagian dari Indonesia Financial Group (IFG), mengadakan pelatihan terapi perilaku yang ditujukan bagi pendidik anak berkebutuhan khusus (ABK) di jenjang PAUD se-Jabodetabek. Kegiatan ini berlangsung di Bekasi dan menjadi bentuk dukungan Askrindo terhadap pendidikan inklusif di Indonesia.
Sekretaris Perusahaan Askrindo, Syafruddin, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program tanggung jawab sosial perusahaan di bidang pendidikan.
“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi Masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan, di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” ujar Syafruddin.
Syafruddin juga mendorong lembaga PAUD untuk membuka layanan inklusi jika telah memiliki sumber daya manusia yang kompeten. Ia menyoroti kurangnya jumlah PAUD Inklusi dan SLB sebagai kendala utama.
“Saat ini melihat banyak sekolah PAUD, SD, SMP, SMA para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara Segregasi/Pemisahan di Sekolah luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambahnya.
Banyak sekolah menurutnya belum siap menyambut ABK karena keterbatasan tenaga dan pemahaman, sehingga banyak anak kehilangan kesempatan belajar yang sesuai.
Pelatihan ini juga mendukung TPB 4, 5, 8, dan 10 sebagai bentuk kontribusi Askrindo terhadap pemerataan pendidikan. “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan Pendidikan,” tutup Syafruddin. (Redaksi)