
Kolaborasi BSI, UNDP & BAZNAS: Mewujudkan Green Zakat untuk Lingkungan yang Lebih Baik
Jakarta, 18 Maret 2025 – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) bersama United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) memperkuat sinergi dalam mengembangkan Green Zakat Framework. Inisiatif ini bertujuan untuk mengoptimalkan dana zakat dalam mendukung program keberlanjutan lingkungan, sejalan dengan agenda ekonomi hijau dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. Diskusi mengenai langkah implementasi ini dibahas dalam Forum Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Kantor BSI Jakarta.
Konsep green zakat pertama kali diperkenalkan dalam World Zakat and Waqf Forum pada November 2024 sebagai upaya mendorong pemanfaatan zakat dalam membiayai program sosial dan lingkungan. Inisiatif ini semakin relevan di tengah meningkatnya tantangan perubahan iklim dan kebutuhan akan solusi pembiayaan yang berkelanjutan.
Wakil Direktur Utama BSI, Bob T Ananta, menekankan bahwa pengembangan Green Zakat Framework merupakan bagian dari upaya mendukung visi pemerintah dalam keuangan berkelanjutan. “Hal ini juga merupakan upaya mengatasi isu perubahan iklim, yang memerlukan tindakan dan kebijakan yang mampu mendorong transformasi sektor keuangan. BSI sebagai lembaga keuangan syariah yang berpegang pada 3P (people, profit, planet) memiliki tekad kuat untuk mewujudkan Asta Cita pemerintah salah satunya dukungan pencapaian Net Zero Emission Indonesia pada 2060,” ujar Bob.
BSI telah mengambil berbagai langkah dalam mengimplementasikan prinsip ESG, seperti menandatangani komitmen Climate Risk Management and Scenario Analysis (CRMS), mengembangkan digital carbon tracking untuk perhitungan emisi karbon, serta memperkuat kemitraan dengan Bappenas dalam membangun ekosistem ekonomi syariah. Zakat menjadi salah satu instrumen keuangan sosial yang potensial dalam mendukung agenda hijau ini.
“Terkait konsep green zakat, BSI selama ini sudah mengeksplorasi pendayagunaan dana zakat sebagai potensi pendanaan baru yang inovatif untuk mendukung program-program sosial dan lingkungan terkait perubahan iklim sesuai prinsip kepatuhan syariah. Semangat ini menciptakan nilai (value creation) ESG yang holistik dan semakin mengukuhkan keselarasan dan kekhasan antara prinsip syariah dan keuangan berkelanjutan,” kata Bob.
BSI juga menunjukkan komitmen sosialnya dengan mengalokasikan 2,5% dari pendapatan operasionalnya sebagai zakat korporasi. Pada tahun 2024, zakat perusahaan yang telah disalurkan mencapai Rp232 miliar dengan penerima manfaat sebanyak 225.700 orang di berbagai sektor, termasuk kemanusiaan, ekonomi, pendidikan, kesehatan, serta dakwah dan advokasi.
Pimpinan BAZNAS Rizaludin Kurniawan menyampaikan bahwa Green Zakat Framework berperan dalam mengintegrasikan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan dalam pengelolaan zakat. “Dengan FGD ini, kerangka kerja green zakat ke depan dapat diterapkan di tingkat subnasional, memastikan keselarasannya dengan ekosistem pembiayaan syariah yang lebih luas dan struktur pengelolaan zakat lokal,” ujarnya.
Ketua Tim Pembiayaan Pembangunan UNDP Indonesia, Nila Murti, menambahkan bahwa zakat dapat menjadi instrumen keuangan utama dalam mendukung pelestarian lingkungan dan pengentasan kemiskinan. “Zakat telah lama dikenal sebagai pilar solidaritas sosial karena menghimpun orang untuk membantu memberikan dukungan penting bagi mereka yang membutuhkan. Zakat memang memiliki misi utama untuk pengentasan kemiskinan. Namun, dengan kerangka kerja ini zakat juga dapat berkontribusi besar terhadap agenda lingkungan, iklim, dan keberlanjutan,” ungkapnya.
Indonesia saat ini menghadapi kesenjangan pembiayaan sebesar USD1,7 triliun untuk mencapai Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (SDGs) dan memerlukan tambahan USD24 miliar per tahun untuk memenuhi target pengurangan emisi. “Oleh karena itu, keuangan syariah menawarkan peluang yang belum dimanfaatkan untuk mendukung transisi negara ini ke ekonomi rendah karbon,” lanjutnya.
Dengan mayoritas penduduk muslim dan industri halal yang bernilai triliunan rupiah, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengoptimalkan zakat sebagai sumber pendanaan hijau. Pengumpulan zakat nasional terus mengalami pertumbuhan, mencapai USD1,3 miliar pada 2022 dan sekitar USD2 miliar pada paruh pertama 2023. Potensi ini dapat dimanfaatkan lebih lanjut untuk meningkatkan ketahanan iklim dan kesejahteraan sosial.
FGD ini mempertemukan berbagai pemangku kepentingan dari lembaga zakat, bank syariah, regulator, akademisi, serta organisasi non-pemerintah untuk merancang strategi implementasi Green Zakat Framework yang dapat diterapkan secara efektif. Berdasarkan data BAZNAS, potensi zakat di Indonesia mencapai Rp327 triliun per tahun, yang setara dengan 75% anggaran perlindungan sosial dalam APBN Indonesia.
Hadir dalam acara ini Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghofur, perwakilan dari Bappenas, Kementerian Keuangan, Bank Indonesia, OJK, KNEKS, MUI, ASBISINDO, World Zakat and Waqf Forum, Islamic Development Bank, CIBEST IPB, serta berbagai lembaga zakat dan organisasi pendukung ekosistem ekonomi syariah lainnya. Melalui kolaborasi ini, Green Zakat Framework diharapkan dapat menjadi instrumen keuangan yang efektif dalam mendukung pembangunan berkelanjutan dan aksi iklim di Indonesia. (Redaksi)